Fakta Pemilih Ganda Terkuak Dalam Sidang Pembuktian PHPU Kabupaten Belu

oleh -1274 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda Pembuktian yaitu mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (12/2/2025). Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton.

Pris Madani selaku kuasa hukum Pemohon menerangkan telah terjadi beberapa pelanggaran yang menyebabkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Termohon tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon terhadap perolehan suara yang sah.

Dalam persidangan pembuktian yang telah dilaksanakan dapat dikatakan berlangsung dengan sangat memuaskan. Hal ini didukung oleh kesaksian ahli yang dapat menjelaskan secara faktual. “Alhamdulillah pada sidang hari ini cukup membehagiakan bagi kami, ahli kami menjelaskan secara konstruktif dari sudut pandang hukum beliau.” ucapnya.

Pris Madani juga menegaskan kembali kepada Saksi ahli yang diajukan oleh Pihak Terkait I dan Pihak terkait 2 juga menjelaskan mengenai adanya persoalan Surat Keterangan Dukcapil. Dengan adanya surat keterangan secara resmi dari Dukcapil tersebut seharusnya dalil yang diajukan pemohon dapat dikabulkan. “Tadi ada perntanyaan saya apakah saya harus mengakui terhadap surat Dukcapil atau pernyataan ahli, kalau dari Dukcapil itu jelas ya pak, seharusnya permohonan kami dapat dikabulkan khusus di daerah Sawa TPS 3.” tambahnya.

Dalam proses persidangan sedikit melegakan Pihak Pemohon karena sebagian besar dalil-dalil yang diajukan terbukti dan beberapa persoalan tidak dapat ditanggapi oleh Pihak Termohon. Adanya persoalan pemilih ganda dalam DPT Desa Debowae dengan TPS yang berbeda. “Kami mendalilkan Riyono itu berdasarkan daftar hadir pemilih, kami cek seluruh DPT yang ada di Debowae, nama Riyono itu hanya ada satu orang tetapi pada faktanya Riyono mencoblos dua kali, jelas terbukti bahwa Riyono mencoblos dua kali, tadi dikonfirmasi hakim Riyono dengan NIK yang sama dan kami tetap berpegang bahwa Riyono itu hanya ada satu di DPT Debowae.” tegasnya

Kuasa Hukum pemohon juga menyampaikan harapannya berkaitan tentang perkara PHPU Kabupaten Belu ini, diharapkan majelis hakim tidak hanya melihat secara formal tetapi juga menilai secara substantif tentang perkara ini dan permohonan pemohon dapat dikabulkan. “Majelis hakim tidak hanya melihat secara formal tetapi juga substantif, tadi kami juga sampaikan yang mulia kami tidak memiliki kesempatan lebih banyak lagi tetapi kami sudah menyampaikan bukti mohon penilaian lebih lanjut dan tentunya harapannya permohonan kami dikabulkan serta klien kami menjadi Bupati.” tutupnya.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.