Vonis Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 420 M

oleh -1455 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis pengusaha Harvey Moeis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Bukan itu saja, suami Dewi Sandra ini diminta untuk membayar uang pengganti Rp 420 miliar dari sebelumnya Rp 210 miliar.

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ujar Teguh.

Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.