Jakarta, ebcmedia – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Arsip mengklaim dirinya adalah korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di daerah itu.
Hal tersebut disampaikannya dalam klarifikasi setelah menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir terkait kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin melalui rekaman video berdurasi kurang lebih 2 menit, Sabtu (15/2/2025).
Ia mengaku dalam kasus SHGB/SHM pagar laut yang menyeret namanya tersebut akibat kurangnya pengetahuan dirinya dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang akhirnya muncul sertifikat tanah itu.
“Ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati, kehati-hatian ya yang saya dapat lakukan pelayanan publik di Desa Kohod,” ujarnya.
Arsin menyampaikan, dari kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran dan evaluasi internal perangkat Desa Kohod untuk ke depannya. “Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal buruk dalam pelayanan Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kobod dan masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakannya yang membuat gaduh selama ini.
“Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod, pada kesempatan ini dengan kerendahan hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan kliennya selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.
“Pak Lurah memang menandatangani, nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila Pak Lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, yang dimaksud pihak lain yaitu dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C. Dimana, mereka diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.
“SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus, boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah-olah menguasakan kepada pihak lain untuk melakukan proses pengurusan sertifikat, bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.
(Red)