Jakarta, ebcmedia – KPK menyatakan akan melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.
“Penahanan itu kan ada syarat formal dan materiil ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (15/2/2025).
Ia mengemukakan penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Tessa memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.
Menurutnya, penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan. “Kemungkinan besar pekan depan,” ujar Tessa.
Ia menuturkan bahwa penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.
Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
“Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.
(Red)