Jakarta, ebcmedia – Menjelang Ramadan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Kepolisian RI mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM), yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp 1,4 miliar dalam setahun.
Sebagai informasi, ekspose mesin pompa ukur yang diamankan tersebut dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, hari ini.
“Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kemendag dan Polri bersinergi melakukan pengawasan dan penegakan hukum, untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami bersama-sama mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik,” ungkap Mendag Budi Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima ebcmedia , Rabu (19/2/2025).
Mendag memaparkan, ekspose temuan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan, pada mesin pompa ukur. Alat tersebut, dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Biosolar.
Selain itu, kata dia, alat tambahan tersebut berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB). Apabila alat tersebut menyala, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 3 persen atau rata-rata 600 ml per 20 liter.
Budi juga menekankan, pemerintah baik pusat dan daerah berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM.
Untuk kasus ini, pelaku usaha SPBU dalam menjalankan usahanya terindikasi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Pengenaan pelanggaran pasal tersebut merupakan kewenangan Polri. Kami akan membantu proses penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), baik terkait dengan permintaan bantuan ahli, pemeriksaan SPBU, serta hal lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
Mendag kembali mengingatkan pelaku usaha, untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal dan jangan rugikan masyarakat,” pungkas Budi.
Diketahui, turut hadir pada ekspose yakni Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
(Red)