Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) atas keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan di awal oleh Juru Bicara hari ini atau malam ini, saya akan menyampaikan tentang Rilis Penahanan Tersangka HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan resmi yang diterima ebcmedia, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya, kata Setyo, telah disampaikan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Setyo mengatakan, Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, perihal penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HARUN MASIKU bersama-sama dengan SAEFUL BAHRI.
Dia menyebut, bahwa sampai saat ini, telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli, serta telah dilakukan kegiatan Upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik, dan barang-barang lainnya.
Guna Kepentingan Penyidikan terhadap tersangka Hasto, kata dia, dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Keterlibatan Hasto, kata Setyo, berawal dari pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2017-2022, dengan maksud mempengaruhi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Dapil I Sumatera Selatan.
Peran Hasto, menurut Ketua KPK itu, yakni berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Penggantian Antar Waktu (PAW), karena calon pemenang pada pileg tersebut, Nazarudin Kiemas, meninggal.
Dia mengatakan, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang masuk ke DPR lewat PAW, seharusnya Riezky Aprilia, diganti oleh Harun Masiku.
Riezky mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua, namun, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. Bahkan, kata dia, surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh Hasto.
KPU bersikeras dengan keputusannya melantik Riezky. Namun, salah satu Anggota KPU RI Wahyu Setiawan bersama Anggota Bawaslu Angeliani Tio Fridelina, disuap untuk mengubah keputusan tersebut.
Sajauh ini, 3 dari 4 tersangka awal yang terlibat dalam kasus tersebut, sudah ditahan, antara lain, Saeful Bahri selaku pemberi suap ke komisioner KPU dan anggota Bawaslu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan selaku penerima suap, dan Anggota Bawaslu Agustiano Tio Fridelina sebagai penerima suap juga. Tersisa harun masiku yang hingga kini masih buron.
Kemudian, dua tersangka susulan yang baru ditetapkan akhir tahun kemarin, yakni Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Sekjen PDIP Hasto, yang diduga terlibat dalam tindak pidana suap tersebut.
Setyo menjelaskan, yang menyebabkan Hasto ditahan, karena telah melakukan tiga kali perbuatan melawan hukum, antara lain:
Pertama, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, saat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kepada para pihak, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk menelpon Harun Masiku, supaya merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air, lalu memerintahkan Harun segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ucap Setyo dalam keterangan resminya yang diterima ITD News, Kamis (20/2/2025) malam.
Kedua, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.
“Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ungkap Setyo.
Ketiga, Hasto mengumpulkan beberapa orang, yang terlibat dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut, ketika nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Dimana diduga tindakan tersebut, bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” tutup Ketua KPK itu.
(Dhii)