Akademisi: Langkah KPK Tahan Hasto Sudah Tepat, Semua Sama di Hadapan Hukum

oleh -1989 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Akademisi yang juga pakar hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Aan Asphianto mendukung langkah KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku. Menurutnya, langkah KPK sudah tepat.

“Setelah melalui persidangan di praperadilan, ditolak praperadilannya, sehingga Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga karena terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 21 KUHAP dan pasal 183 KUHAP, maka Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Aan, Jumat (21/2/2025).

“Untuk selanjutnya, saya setuju dengan langkah KPK bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di muka hukum dan pemerintahan. Itu sudah dilindungi oleh UUD 1945,” ujarnya, dikutip dari DetikCom.

Menurut Aan, tindakan sama harus dilakukan kepada Hasto meski dia merupakan petinggi di partai politik.

“Apakah orang biasa, warga negara biasa, ataukah seorang yang penjabat gitu ya, jadi tidak ada masalah. Karena setiap orang itu sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan,” ujarnya.

Bagi Aan, KPK memiliki alasan menahan Hasto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Hasto bisa saja menghilangkan alat bukti atau kabur.

“Juga khawatir menghilangkan barang bukti, supaya bisa dilakukan penyidikan dengan fokus. Khawatir pergi ke luar negeri, dan seterusnya,” jelasnya.

“Jadi saya mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK. Tinggal nanti bagaimana setelah ditahan, di satu proses sampai P21 nanti disidangkan di pengadilan. Maka nanti di sana akan terlihat pembuktian di sidang pengadilan,” sambung Aan.

Kemudian, ia pun menanggapi soal Hasto yang ditahan padahal pihak PDIP sedang mengajukan praperadilan yang kedua. Bagi Aan, Hasto tetap bisa ditahan meski sedang ajukan proses praperadilan kedua.

“Ya bisa ditahan, karena kalau mengajukan praperadlan lagi harus beda materi, tak boleh sama. Ini kan penetapan tersangkanya (dipraperadilankan). Kalau ditolak artinya penetapan tersangkanya oleh KPK sudah sah, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu KUHAP. Konsekuensinya bisa ditahan walau mengajukan praperadilan lagi,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.