Serang, ebcmedia – Di era digital saat ini dugaan pungutan liar (Pungli) masih kerap terjadi di Samsat Polda Banten. Dugaan pungli itu terjadi pada saat seorang pria paruhbaya warga Serang Banten, mengajukan permohonan Nopil tiga angka dan tiga huruf belakang ke Samsat Polda Banten.
Menurut pengakuan Yono(bukan nama sebenarnya) sebagaimana dia ceritakan kepada Nasionalreview, dia mengatakan untuk mengajukan Nopil tiga digit, sesuai prosedur terlebih dahulu dia mengisi formulir. Usai mengisi formulir, kemudian dia harus membayar resmi sesuai daftar tarif PNBP Rp 7,5 juta ke loket di Samsat Polda Banten.
Sampai disini Yono tidak merasa ada perlakuan pungli terhadap dirinya. Baru pada saat mengajukan request Nopil Yono diharuskan untuk membayar kembali uang reguest sebesar Rp 7,5 Juta.
“Pada saat mengajukan reguest, saya agak terkaget-kaget, karena saya diminta petugas Satsam Polda Banten untuk kembali membayar Rp 7,5 juta uang cash, kata petugas agar saya bisa mengambil Nopol cantik yang saya ajukan,”jelasnya kepada Nasionalreview baru-baru ini.
Yono yang merasa sudah membayar Rp 7,5 juta pembayaran resmi melalui transfer bank pada saat mengisi formulir, mengapa kemudian dia diminta kembali membayar dengan uang cash Rp 7,5 juta lagi.
“Saya merasa ini adalah pungli dengan istilah pembayaran reques, mengapa saya diharuskan lagi membayar Rp 7,5 juta. Padahal pada saat mengisi formulir saya sudah membayar PNBP Rp 7,5 juta secara resmi,”paparnya.
Lantaran sudah kadung basah dan ingin menyelesaikan urusan Nopil yang diajukan, Yono mengaku terpaksa membayar uang pungli tersebut kepada petugas Samsat Polda Banten.
Yono berharap agar kejadian pungli ini cukup terjadi pada dirinya saja. Oleh karena itulah YN berharap agar seyogiyanya Kapolri Jend.Pol Listyo Sigit Prabowo menegur keras Kapolda Banten.
Sebab Yono mengatakan bahwa masyarakat saat ini sudah tidak bisa dibodoh-bodohi seperti jaman dulu. Bahkan dia mendengar sendiri dari media televisi, saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang getol-getolnya melancarkan program bersih-bersih di tubuh Polri.
Dalam catatan Redaksi Nasionareview, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada tahun 2022 lalu.
Telegram Kapolri tersebut melarang keras petugas kepolisian melakukan pungli di seluruh Samsat termasuk dalam pengajuan Nopol Cantik.
Kini setelah dua tahun berlalu, Telegram Kapolri tersebut bagaikan angin lalu dimata petugas Samsat Polda Banten yang melakukan pungli.
Yono berharap agar Samsat Polda Banten menghargai Telegram Kapolri tersebut, agar kemudian masyarakat lain tidak turut menjadi korban pungli berikutnya.
“Saya berharap semoga jangan ada lagi korban baru yang dipungli oleh petugas Samsat Polda Banten dalam pengajuan Nopil,” pungkasnya.(JPH)
(AR)