Kemkomdigi & KTP2JB Luncurkan Pedoman, Dorong Jurnalisme Berkualitas di Era Digital

oleh -1278 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung dan mengapresiasi Komite Pemenuhan Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), yang telah meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Wamenkomdigi Nezar Patria, menuturkan, bahwa pedoman ini akan menjadi dasar hukum dan simbol komitmen bersama, serta kolaborasi untuk memastikan jurnalisme berkualitas tetap hidup di tengah disrupsi digital (kondisi perubahan besar karena meledaknya teknologi digital).

“Ini satu tonggak penting yang terbaik yang bisa kita hasilkan. Semoga pedoman ini bisa memajukan lanskap ruang digital dengan menjaga informasi sehat tetap bisa eksis, jurnalis berkualitas bisa dominan dan mewarnai jagat digital di Indonesia,” tutur Nezar di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Ia menyebut, bahwa pedoman itu merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, untuk menciptakan ekosistem dengan berbagi tanggung jawab antara perusahaan pers menghadirkan konten-konten yang berkualitas, di tengah disrupsi digital dengan perusahaan platform digital, untuk bisa mendukung jurnalisme berkualitas.

“Perjalanan kita cukup panjang untuk membahas selama lebih dari tiga tahun, dan kita sudah mendapatkan satu kesepemahaman tentang bagaimana Perpres bisa dilakukan secara konkret dalam wujud B2B (business to business) nantinya,” jelas Wamenkomdigi.

Menurutnya, Kementerian Komdigi mengharapkan komitmen yang kuat baik perusahan platform digital dan perusahaan media.

Ia pun berharap, pedoman akan menjadi panduan kolaborasi yang kuat dan adil antara platform digital dan penerbit pers atau publisher. Terutama, dalam memenuhi tanggung jawab bersama menciptakan ruang digital yang sehat.

“Tentu saja itu dilandasi kerja sama dan share responsibility (berbagi tanggung jawab) terhadap ruang digital saat ini, dimana information disorder menjadi ancaman yang sangat serius bagi iklim komunikasi manusia di abad 21,” terangnya.

Pedoman KTP2JB untuk Panduan Teknis Komite

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo, menjelaskan, bahwa pedoman ini berfungsi sebagai panduan teknis bagi komite dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk pengawasan, fasilitasi, dan rekomendasi.

“Tujuannya adalah menciptakan jurnalisme berkualitas dan industri media yang berkelanjutan,” kata dia.

Suprapto juga menambahkan, bahwa penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak Oktober 2024, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas pers dan platform digital.

Ia juga mengatakan, proses diskusi berlangsung intensif, bahkan hingga menjelang peluncuran pedoman. Ia juga menyampaikan, permohonan maaf jika ada pihak yang merasa aspirasinya belum sepenuhnya terakomodasi, mengingat masukan yang diterima sangat beragam.

“Harapan ke depan tentu kita bisa bekerja sama lebih baik, tentu para pihak tidak hanya komite dengan pemerintah atau komite dengan platform, tapi komite dengan pemerintah, dengan platform, dengan komunitas pers, sehingga tujuan dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu bisa terwujud,” pungkas Suprapto.

(AR/NNH)

No More Posts Available.

No more pages to load.