Jakarta, ebcmedia – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dipastikan terkait dengan tindak pidana.
Seperti diberitakan, rumah Kang Emil digeledah KPK terkait kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil berarti penyidik sedang mencari suatu alat bukti, apakah itu berupa barang bukti, berupa surat, atau lainnya yang terkait dengan tindak pidana,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Rabu (12/3/2025).
“Jadi ketika penyidik melakukan penggeledahan, itu selalu ada kaitannya dengan pidana. Apakah misalnya penyidik memiliki dugaan rumah tersebut terkait dengan seseorang yang diduga melakukan pidana atau saksi, sehingga penyidik kemudian melakukan penggeledahan,” lanjutnya, dikutip dari Detik.
Zaenur menjelaskan penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. Sebab, KPK memiliki hukum acara yang bersifat khusus.
“Di KPK itu berlaku ketentuan khusus, ini berbeda dengan di dalam KUHAP. Kalau di dalam KUHAP penggeledahan itu membutuhkan izin dari ketua pengadilan, tetapi kalau di Undang-Undang KPK, karena KPK itu bersifat khusus hukum acaranya. Maka tidak perlu ada izin yang harus diajukan kepada ketua pengadilan. KPK itu penyidiknya cukup melakukan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas bahwa dilakukan penggeledahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zaenur mengatakan apakah Kang Emil terlibat atau tidak tergantung alat bukti yang dimiliki penyidik KPK. Ia meminta KPK untuk segera menentukan status Kang Emil terkait kasus tersebut.
“Tentu pertanyaan publik kan Ridwan Kamil terlibat atau tidak? Kan kurang lebih begitu publik bertanya. Itu tergantung alat bukti yang dimiliki, apakah ada aliran dana ke Ridwan Kamil? Apakah ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Kamil terkait dengan belanja iklan di BJB itu? Apakah ada persekongkolan Ridwan Kamil? Apakah ada persetujuan? Itu yang kemudian akan dibuktikan. Kalau ada ya harus ditetapkan sebagai tersangka, kalau nggak ada ya jangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. “Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Selasa (11/3/2025).
(AR)