Sidang Lanjutan Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, Masyarakat Kembali Tuntut Keadilan

oleh -1624 Dilihat
oleh
banner 468x60

Bandung, ebcmedia – Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus kembali menggelar Sidang Lanjutan dengan perkara yang digugat oleh PT AB dengan Nomor Perkara 271 pada Selasa,(11/03/2025). Dalam Sidang tersebut tergugat menyampaikan alat bukti surat yang sebagian besar alat bukti surat itu ada yang mengcounter alat bukti dari pihak penggugat.

Tim Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan kepada ebcmedia bahwa dalam sidang kali ini ia masih merasakan kejanggalan dalam perkara 271.

“Perkara ini sudah pernah digugat, dan klien kami sudah memenuhi keputusan itu, anehnya objek itu agustus 2017 tapi bukti yang diajukan adalah bukti sebelum bulan agustus” ujar Surya Kuasa Hukum Tergugat.

Dia menegaskan bahwa dirinya dan kliennya tidak mendahului keputusan pengadilan, menurutnya alat bukti itu sudah lama.

“Harusnya Hakim Menolak, karena sangat ironis sekali bukti yang mereka ajukan semua itu copy dari karbon yang buktinya tidak bisa dibaca seperti layaknya kertas kosong dan tidak ada pembandingnya,” kata Surya

Surya juga mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung no 112 tahun 96 menjelaskan bahwa bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan perdata tidak boleh diajukan tanpa adanya bukti pembanding.

Ia juga mengatakan bahwa SKMHT yang dimiliki penggugat yakni PT AB yang mengatakan bahwa itu dari tergugat yang dimana menurutnya tergugat tidak pernah menandatangani dan memohon kan SKMHT tersebut.

Tak hanya itu dalam APHT yang muncul juga diterbitakan oleh notaris dengan alamat yang berbeda tetapi nama yang sama, dimana satu notaris membuat dua wilayah hukum.

“Ada yang di Karawang dan ada yang di Cikampek, ini juga salah satu kejanggalan dalam persidangan ini, kami yakin dalam persidangan ini Hakim akan melihat hal itu, akan melihat bukti dari tergugat dan penggugat,” tuturnya

Ia menegaskan sampai saat ini dalam persidangan penggugat tidak pernah memberikan bukti asli daripada bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Bukti mereka itu legalitas dari perusahaan itu, aktanya sendiri tidak dijadikan alat bukti, jadi kita sendiri tidak bisa melihat benar atau tidaknya perusahaan ini berhak,”tuturnya.

Dia menambahkan bahwa ia dan kliennya telah menyampaikan legalitas yang jelas sebagai pihak yang taat hukum.
ia juga berharap bahwa Hakim Pengadilan Negeri Bandung dapat menegakan keadilan tanpa interpensi dari pihak manapun.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.