Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atasn dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Majelis Hakim memutuskan untuk menolak Eksepsi atau Nota Keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tom Lembong dalam sidang sebelumnya.
“Menyatakan Keberatan Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” Ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan.
Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” lanjut hakim.
Menurut hakim, surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kata hakim, jaksa menyusun surat dakwaan sudah secara cermat, lengkap, jelas dan menguraikan tindak pidana Tom Lembong.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir berpendapat dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak jelas. Menurut dia, hal-hal yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan sebagai bentuk upaya mengkriminalisasi Tom Lembong.
“Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan,” kata Ari dalam persidangan sebelumnya.
“Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini maupun di hari yang akan datang,” sambungnya.
Atas dasar itu, Ari meminta majelis hakim membebaskan Tom Lembong dalam agenda sidang putusan sela yang digelar hari ini. Saat itu, dia berharap majelis hakim tidak menerima dakwaan jaksa dan memulihkan nama baik kliennnya.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Dhii)