Jakarta, ebcmeedia – Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Kristianto di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat,(14/03/2025). Pantauan ebcmedia Hasto tiba di Pengadilan pada pukul 09.10 WIB dengan didampingi Kuasa Hukumnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Harun Masiku menitipkan uang Rp 850 juta kepada staf pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto. Informasi ini disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Hasto. Jaksa mengatakan, proses pengurusan PAW itu dilakukan dengan melobi dan menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Beberapa waktu setelah menerima uang muka sebesar 15.000 dollar Singapura, Wahyu menagih penyerahan uang termin kedua melalui kader PDI-P, Saeful Bahri. “Dijawab Harun Masiku penyerahan uang akan dilakukan pada Senin tanggal 23 Desember 2019,” ujar jaksa KPK.
Pada hari yang sama, Harun kemudian menghubungi Saeful Bahri dan mengatakan ia telah menitipkan sejumlah uang di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
“(Harun) menyampaikan uang sejumlah Rp 850 juta telah dititipkan Harun Masiku kepada Kusnadi di kantor DPP PDI-P,” kata jaksa KPK. Adapun Kusnadi merupakan staf pribadi Hasto.
Selanjutnya, Saeful melaporkan dirinya telah menerima uang tersebut kepada Hasto melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pada 26 Desember 2019, di Haagen Dazs Mall Plaza Indonesia, Saeful melalui Ilham Yulianto menyerahkan 38.350 dollar Singapura atau setara Rp 400 juta kepada eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Tio kemudian menghubungi Wahyu dan menyatakan telah menerima uang Rp 400 juta. Komisioner KPU itu memintanya menyimpan uang itu terlebih dahulu. Sementara, sisa uang dari Harun sebesar Rp 450 juta dibagi untuk Tio Rp 50 juta dan Donny Rp 170 juta. “Selebihnya sebesar Rp 230 juta untuk kebutuhan operasional Saeful Bahri dan tim supporting,” ujar jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara, pada dakwaan kedua ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Yakin Ia di Kriminalisasi

Saat akan keluar ruang sidang, Hasto tampak memeluk istri dan saudara-saudaranya yang juga hadir di persidangan. Hasto juga terlihat memeluk Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Hasto meyakini proses hukum yang dijalankannya merupakan bentuk kriminalisasi hukum. Dia mengatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum pun telah didaur ulang.
“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto usai persidangan.
(Dhii)