KKJ Laporkan Teror Kepala Babi ke Tempo, Desak Polisi Bongkar Pelaku

oleh -1193 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia resmi melaporkan aksi teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo kepada Bareskrim Polri, Jumat hari ini. Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Hari ini kita bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo, yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan yang juga host Bocor Halus,” ujar Erick di lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia menilai, bahwa paket tersebut bukan sekadar aksi iseng, melainkan simbol ancaman pembunuhan.

“Kita mencurigai ini sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan. Kepala babi ini dengan telinganya sudah dipotong. Siapapun pelakunya harus diungkap dan diusut,” ungkapnya.

Serangan terhadap Kebebasan Pers

Erick pun menekankan, bahwa insiden ini bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Serangan ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers. Bisa kita pastikan ini bukan serangan ke individu, tapi serangan terhadap pers secara keseluruhan,” kata dia.

Menurutnya, Tempo selama ini dikenal dengan pemberitaan kritisnya, baik terhadap kebijakan pemerintah maupun isu-isu nasional lainnya, termasuk politik dan banjir di Jakarta.

“Pemberitaan Tempo memang banyak mengkritik berbagai isu nasional, termasuk kebijakan pemerintah dan isu lingkungan,” tambah Erick.

Erick juga mengungkap, bahwa ini bukan pertama kalinya jurnalis Tempo mengalami intimidasi. Sebelumnya, seorang jurnalis berinisial HA dari tim Bocor Halus, juga mengalami teror berupa kaca mobil yang dipecah serta dibuntuti oleh orang-orang mencurigakan.

“Ini bukan serangan pertama. Sebelumnya ada jurnalis lain dari Tempo yang juga mengalami teror serupa. Ini yang kedua bagi jurnalis perempuan tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut, KKJ melaporkan kasus ini dengan menggunakan Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik. Selain itu, pasal pidana terkait ancaman pembunuhan juga akan digunakan.

“Kami gunakan Pasal 18 ayat 1 UU Pers, ancamannya dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, pasal KUHP terkait ancaman pembunuhan juga akan kita dorong karena ini jelas simbol ancaman,” papar Erick.

Desakan ke Kapolri & Presiden Prabowo

KKJ juga mendesak kepolisian, agar mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak mandek seperti kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya.

“Ini menjadi ujian bagi kepolisian. Akan kita lihat apakah Polri mampu mengungkap kasus ini sampai tuntas dan membawa pelaku ke pengadilan,” ujar Erick.

Selain itu, Erick juga menyoroti peran negara, dalam melindungi kebebasan pers. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto, untuk menunjukkan sikapnya terhadap kemerdekaan pers.

“Kami ingin melihat apakah Presiden Prabowo ini pro-kebebasan pers atau anti-kritik. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku serangan terhadap jurnalis,” tutupnya.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.