Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus, Begini Tanggapan Polri!

oleh -1896 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Polri menanggapi usulan Kementerian HAM yang meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Hal tersebut, karena SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara dalam mendapatkan pekerjaan, terutama bagi para eks narapidanan.

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menghargai masukan dari Kementerian HAM. Namun dia tidak memberikan keterangan pasti apakah SKCK akan dihapus atau tidak.

“Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif, kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ucap Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Menurut dia, SKCK merupakan suatu catatan kejahatan dan kriminalitas, guna memudahkan perusahaan, agar dapat meningkatkan keamanan. Karena di dalamnya terdapat catatan-catatan kejahatan seseorang, termasuk pelamar pekerjaan.

Dia mengaku, akan melayani seluruh rakyat Indonesia untuk membuat SKCK, baik yang tidak memiliki catatan kriminal, maupun yang mempunyai rekan jejak sebagai narapidana.

Ia juga menuturkan, bahwa SKCK diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002, pasal 15 ayat 1 huruf K dan kemudian peraturan Polri nomor 6 tahun 2023.

Pandangan KemenHAM

Berbeda dengan Polri, menurut Kementerian HAM kehadiran SKCK justru, dapat menghambat seseorang mendapatkan hak warga negara, terutama bagi para eks narapidana.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo menyebut, usulan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

Dalam kunjungan tersebut, ucapnya, menemukan narapidana residivis yang kembali, karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Nicholay mengatakan, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja, sekalipun mendapatkan SKCK, di dalamnya terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana, sehingga sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

(Dhii/ITDnews)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.