Tom Lembong Mengaku Lega Usai Sidang

oleh -1555 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan kasus impor gula dengan terdakwa Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong terus bergulir. Ada yang bikin lega Tom Lembong usai persidangan, berikut ceritanya.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan eks Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J Indartyo, dan Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016-Januari 2018, Susy Herawaty.

Tom Lembong sempat diwawancarai oleh media usai persidangan mengaku lega.

“Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” kata Tom Lembong usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tom Lembong menyinggung dakwaan jaksa yang menudingnya mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang surplus gula. Menurut Tom, tudingan itu terbantah dengan keterangan sejumlah saksi yang telah hadir di persidangan.

“Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula dan tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut, mengonfirmasi bahwa 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum secara resmi dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019,” kata Tom.

Tom mengatakan dakwaan jaksa soal mengarahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor terbantahkan dengan keterangan saksi dalam sidang. Dia mengatakan tidak ada aturan yang melarang PT PPI bekerja sama dengan distributor demi optimalisasi pendistribusian gula.

“Kemudian, Kejaksaan juga menuduh bahwa kami Kementerian Perdagangan melanggar aturan dengan membolehkan atau mengarahkan PT PPI selaku pelaksana penugasan stabilisasi harga dan stok gula, mengarahkan atau membolehkan PT PPI untuk bekerja sama dengan distributor,” kata Tom.

“Itu tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor untuk mengoptimalkan pendistribusian gula,” tambahnya.

Menurut Tom, saksi juga menerangkan tidak ada larangan BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah. Dia mengklaim petani gula tidak mengalami kerugian saat kegiatan importasi gula, sehingga dakwaan jaksa soal pelanggaran UU Perlindungan Petani keliru.

“Terakhir dari saya sementara ini, mungkin tadi juga sudah mulai, kita tetapkan bahwa tidak ada larangan untuk BUMN bekerja sama dengan industri gula swasta untuk mengolah gula mentah yang diimpor menjadi gula putih, untuk melakukan upaya pemerintah dalam stabilisasi harga dan stok gula,” ujarnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.