Jakarta, ebcmedia – Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz, menolak usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Menurutnya, SKCK memiliki peran penting dalam proses rekrutmen tenaga kerja, terutama bagi perusahaan yang ingin memastikan calon karyawan tidak memiliki rekam jejak kriminal.
“Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” tegas Arisal Aziz di Jakarta, Sabtu (23/3).
Sebagai seorang legislator sekaligus pebisnis, Arisal menilai SKCK menjadi alat utama bagi perusahaan untuk mengetahui apakah seorang pelamar kerja pernah terlibat kasus hukum. Ia menekankan bahwa keberadaan SKCK membantu menjaga stabilitas operasional perusahaan dan mencegah potensi masalah hukum di masa depan.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini menambahkan bahwa meskipun SKCK telah menjadi persyaratan umum dalam melamar pekerjaan, masih terdapat oknum karyawan yang melakukan tindak kriminal.
“Sekarang saja sudah diterapkan masih ada yang berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus bisa terbayangkan seperti apa nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut persyaratan SKCK dalam proses pencarian kerja. Pigai beralasan bahwa keberadaan SKCK menjadi hambatan bagi mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan, yang pada akhirnya membuat mereka rentan kembali melakukan tindakan kriminal.
Natalius Pigai juga mengungkapkan bahwa apabila Polri tidak merespons usulan tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan pembuatan rancangan Peraturan Menteri (Permen) dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
SKCK sendiri telah diatur sejak tahun 2002 melalui Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 serta diperjelas dalam Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023. Dokumen ini menjadi syarat administratif dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, pencalonan pejabat, rekrutmen CPNS, hingga pengurusan paspor dan visa.
(Red)