Ketua KPK Setyo Ingatkan Pejabat Tak Terima Gratifikasi Saat Idul Fitri

oleh -1279 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Ia menekankan, bahwa setiap pemberian sekecil apa pun, bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“KPK mengajak seluruh elemen bangsa, terutama para penyelenggara negara, untuk memperkuat integritas dan menjadikan nilai-nilai ini sebagai landasan dalam menjalankan tugas,” ujar Setyo dikutip dari situs resmi KPK, Senin (31/3/2025).

Lebih lanjut, imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. KPK juga mengingatkan bahwa penerimaan hadiah atau bingkisan dari pihak tertentu dapat mempengaruhi objektivitas dalam bekerja.

“Kami mengimbau penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika memang tidak dapat menolak, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata dia.

Untuk pelaporan, KPK menyediakan mekanisme melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id, atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi penyalahgunaan fasilitas negara.

“Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara akan semakin meningkat, dan cita-cita Indonesia yang bersih dari korupsi dapat terwujud,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.