Jakarta, ebcmedia – Pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) Pilkada untuk enam daerah akan digelar pada 5 dan 9 April 2025.
Menurut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, adanya PSU dan PSSU di enam daerah ini merupakan tindak lanjut KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada serentak 2024 dengan pelaksanaan paling lama 45 hari setelah putusan.
“Tetapi khusus PUSS (penghitungan ulang surat suara) hanya dilaksanakan di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku di 1 TPS dan di Kabupaten Buru tersebut juga akan dilaksanakan PSU di 1 TPS,” kata Afif dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/4/2025).
Adapun rincian PSSU dan PSU yang akan digelar pada 5 April 2025 adalah Kota Sabang, Aceh terdapat 1 TPS yang menggelar PSU di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan jumlah pemilih mencapai 541 orang.
Kemudian, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah PSU akan dilaksanakan di 25 TPS yang tersebar di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili. Selain itu, terdapat 26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya.
Kabupaten Bungo, Jambi PSU akan digelar di 21 TPS yang tersebar di 13 desa/dusun di 8 kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 8.412 orang.
Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, PSU akan dilaksanakan di 9 TPS yang tersebar di 8 desa di 5 kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 4.005 orang.
Kabupaten Buru, Maluku terdapat 2 TPS yang akan menggelar PSU dan PSSU, yakni PSU di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata, dengan jumlah pemilih 608 orang, dan PSSU di TPS 19, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, dengan jumlah pemilih 523 orang.
Kabupaten Kepulauan Talaud PSU akan dilaksanakan pada 9 April 2025 di 9 TPS yang tersebar di 8 desa di Kecamatan Essang, dengan jumlah pemilih sebanyak 3.033 orang.
(Red)