Bareskrim Polri Menaikkan Perkara Denny Indrayana ke Tahap Penyidikan, Berikut Komentar Denny

oleh -3299 Dilihat
oleh
banner 468x60

Prof. Denny Indrayana

Jakarta,ebcmediaKeep on fighting for the better Indonesia! Di bawah kata-kata seruan itu tertulis: Melbourne, 26 Juni 2023, disertai tanda tangan pena warna biru, lengkap dengan nama penulisnya: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

Prof. Denny Indrayana menyampaikan jawaban tertulis secara resmi menanggapi konfirmasi ebcmedia.id,  perihal perkara dugaan ujaran kebencian dan berita bohong.

Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengacara bernama Andi Windo Wahidin, pada Rabu (31/5). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu bertalian dengan pernyataan Denny yang sempat mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materi soal sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu.

Polisi menindak lanjuti laporan Andi Windo Wahidin. Alhasil, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada Senin (26/6/2023) menggelar konferensi pers terkait perkembangan laporan Andi terhadap Denny. Kabareskrim Agus Andrianto menyampaikan telah menaikkan status perkara yang membelit Denny ke tahap penyidikan.

Dengan peningkatan status tersebut, penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret Denny Indrayana. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Agus Andrianto mengatakan, saat ini polisi masih memerlukan keterangan sejumlah ahli sebelum melakukan gelar perkara. Dia menambahkan polisi juga mengusut dugaan perbuatan keonaran yang dilakukan Denny bersama Tim Integrity belum lama ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.