Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2022, Senen (24/7/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pencapaian tersebut buah dari Komitmen KPK yang mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
“KPK mendapatkan predikat WTP dari BPK atas pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hal penting yang harus dipetik ialah bagaimana kita bisa bekerja profesional, efektif, dan efisien dengan tetap mengedepankan pertanggungjawaban transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan hukum,” ujar Firli.