Polisi Kembali Menangkap Satu Tersangka Judi Online di Kemkomdigi, Uang Rp 2 Miliar Disita

oleh -150 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tersangka baru kasus judi online kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (12/11/2024).Satu tersangka tersebut yakni inisial D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan D ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). D juga merupakan istri dari tersangka A yang merupakan borun dari kasus ini.

“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).Dikutip laman Liputan6.com

<span;>Polisi juga menemukan barang bukti kejahatan berupa uang tunai senilai Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang asing.

“Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp 2.075.299.000, kemudian pecahan mata uang dollar singapura SGD: 3.000 SGD atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000,” beber Ade Ary.

Selain itu juga didapatkan barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry oleh tersangka D, yakni 58 buah perhiasan, 6 handphone, kemudian 2 unit mobil, 2 buah jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menambahkan, hingga kini telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya.

Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.
Lalu untuk tersangka A yang hingga saat ini berstatus DPO masih dalam pengejaran oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online (judol).

Anak-anak ini terpapar judol melalui permainan yang ditemui saat mengakses handphone (HP).
(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.