Duplik Achmad Albani, ‘Saya bukan Staf Pribadi Harvey Moeis dan Helena Lim’

oleh -675 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan Duplik(Jawaban kedua yang disampaikan terdakwa)Hari ini, Jumat(20/12/24). dengan terdakwa atas nama Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

 

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Kwan Yung, Hasan Tjhie, dan Achmad Albani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

 

Dalam sidang duplik hari ini, terdakwa menyampaikan beberapa hal terkait jawaban atas replik jaksa penuntut umum.

 

“Saya akan menyampaikan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum yang disampaikan pada 18 Desember 2024 yang pertama saya benar adalah karyawan CV Venus Inti Perkasa bukan karyawan PT timah bukan pula karyawan empat smelter lain yang bekerja sama dengan PT timah bukan pula karyawan 375 mitra PT Timah bukan pula karyawan CV Indometal Asia bukan pula staf pribadi dari saudara Mukhtar Riza Pahlevi, bukan pula staf dari saudara Harvey Moeis dan saudari Helena Lim sehingga dakwaan jaksa di mana saya telah diduga memperkaya semua orang tersebut di atas adalah dakwaan yang tidak benar, yang kedua bahwa biji timah dan logam timah sudah diserahkan ke PT timah lengkap tanpa ada kekurangan sesuai dengan perjanjian kerjasama. Berdasarkan laporan audit dari kantor akuntan publik Robert rudi yensen saya sebagai karyawan CV Venus Inti Perkasa sudah menjadi bagian dari perusahaan yang menghasilkan keuntungan kepada saudara tamron sebagai pemilik dengan rincian sebagai berikut pertama keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa selama tiga tahun tersebut 87.000.000.000, kedua sumber energi perkasa kurang lebih 100.000.000.000; ketiga CV Mega Belitung 82.000.000.000; keempat PT mutiara jaya perkasa 9.000.000.000 sehingga total yang dinikmati oleh beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa adalah sejumlah 280.775.000.000 kemudian pekerjaan kompensasi biji timah dari tambang rakyat sudah dilakukan sesuai standart operasional prosesur dari PT timah dan nilai pembayarannya pada faktanya hanya mengacu pada harga logam timah dunia yang sudah dihitung oleh PT timah dengan nilai ambang batas kompetensi yang sudah memperhitungkan kewajiban PT Timah sebagai pemilik IUP termasuk jaminan reklamasi sehingga kerugian negara seperti yang didakwakan oleh JPU sepenuhnya adalah tanggung jawab PT Timah sebagai entitas perusahaan pemegang izin IUP” kata Albani dalam Duplik yang ia sampaikan.

Duplik yang disampaikan tersebut adalah berisi penjelasan atau klarifikasi terhadap argumen atau fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam repliknya.

“Demikian tanggapan saya terhadap replik yang di sampaikan JPU, semoga bisa menjadi bahan pertimbangan yang mulia majelis hakim untuk menghukum saya seadil-adilnya terima kasih hormat saya”tutup Albani.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.