Sidang Vonis Harvey Moeis Digelar Hari Ini

oleh -1235 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kasus korupsi komoditas timah memasuki babak akhir, para terdakwa yakni Harvey Moeis, Robert Indarto, Suparta, Suwito Gunawan, Rosalina akan menjalankan sidang vonis hari ini, Senin 23 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Harvey dalam kasus ini sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

“Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi,” kata hakim ketua Eko Aryanto sidang agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12) lalu.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.