PPN 12%, Dulu Direstui Sekarang Dikritisi

oleh -407 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan jadi buah bibir masyarakat. Kebijakan ini dinilai menekan daya beli masyarakat karena potensi kenaikan harga yang terjadi.

Adapun, kenaikan PPN sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP dibuat dengan mekanisme omnibus law, yang artinya satu UU ini digunakan untuk berbagai landasan kebijakan. Dalam hal ini UU HPP berisi sederet kebijakan perpajakan, kenaikan PPN secara bertahap hingga menjadi 12% menjadi salah satunya.

Beleid tersebut memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal yang kala itu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UUKUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon.

Adapun khusus poin perubahan kebijakan PPN ditetapkan kenaikan PPN secara bertahap dari yang awalnya cuma 10% kala itu. Kenaikan pertama dilakukan per April 2022, yaitu dari awalnya 10% menjadi 11%. Kemudian berlanjut dari 11% ke 12% di tahun 2025. Pemerintah sendiri sudah memastikan PPN bakal naik 12% tahun depan.

Pada awalnya UU HPP, dibahas pembentukannya dalam Panitia Kerja (Panja) RUU yang kala itu diketuai Dolfie Othniel Fredric Palit. Saat itu, Dolfie merupakan Wakil Ketua Komisi XI asal Fraksi PDIP. RUU itu diusulkan langsung oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas oleh DPR sejak Mei 2021.

Dolfie selaku ketua Panja melaporkan Komisi XI DPR telah menyepakati RUU dibawa ke rapat paripurna pada 29 September 2021. Pihaknya sudah melakukan rapat kerja dengan pemerintah dan juga Panja RUU HPP. Keputusannya kala itu bulat membawa rancangan undang-undang itu disahkan lewat sidang paripurna.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.