Jakarta, ebcmedia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara soal status hukum mantan Menkumham Yasonna Laoly pada kasus dugaan suap yang turut menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Dia menyebut penyidik akan menentukan apakah Yasonna cukup berkedudukan sebagai saksi dalam kasus dimaksud.
“Segala sesuatunya pasti penyidik yang menentukan, apakah cukup sebagai saksi,” kata Setyo saat dijumpai di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Setyo menyampaikan, setiap perkara yang ditangani KPK bisa saja berkembang. Namun, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui terlebih dahulu dalam penanganan suatu perkara. “Apakah kemudian ada perkembangan perkara. Itu segala sesuatunya ada tahapan, dan posisinya sekarang karena saksi,” ujar Setyo.
Adapun diketahui, Yasonna sempat diperiksa KPK dalam kasus tersebut.
Yasonna mengaku dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK terkait kapasitasnya selaku ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Pemeriksaan dia terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
“Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Fatwa dimaksud terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang sudah wafat. Sebagai respons atas surat Yasonna, MA menyebut agar ada pertimbangan hukum soal diskresi partai untuk menetapkan calon terpilih.
tersebut. Ya sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon,” tutur Yasonna.
Selain itu, Yasonna mengaku juga dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai menkumham. Soal itu, dia ditanya tim penyidik KPK seputar perlintasan Harun Masiku. “Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku,” pungkasnya.
(Red)