Persoalkan Masa Jabatan Bupati Tasikmalaya, H.Cecep Gugat ke MK

oleh -973 Dilihat
oleh
Foto : Dhii Bams Prasetyo
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat mengungkapkan adanya permasalahan terkait masa jabatan Ade Sugianto (Pihak Terkait).  Permohonan PHPU Bupati Tasikmalaya, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Kuasa hukum Pemohon, Usman dan Wiwin Wintarsih membacakan pokok permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Majelis Hakim Panel 1 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan secara rinci terkait masa jabatan Pihak Terkait, yang dalam hal ini Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz. Masa jabatan Pihak Terkait, menurut Pemohon tidak memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati.

Foto : H.Cecep Nurul Yakin {Dhii Bams Prasetyo}

“Pasangan calon bupati nomor urut 3 sudah menjalani sebagai bupati selama dua periode lebih,” ujar Kuasa Hukum Cecep kepada ebcmedia.

Di antara dua kali masa jabatan itu, kata Usman, pertama, berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif. Jika diakumulasikan, Pihak Terkait menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Kemudian untuk periode kedua, Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.

Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Supati dan Wakil Supati Tasikmalaya Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Galon Ade Sugianto dan lip Miptahul Paoz,” ujar Wiwin selaku Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan petitum di persidangan.

Terhadap permohonan pihak Pemohon ini, Hakim Konstitusi Suhartoyo memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Pihak Termohon nantinya memberikan tanggapan. Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pihak Terkait juga diminta untuk menanggapi permohonan Pihak Pemohon.

“Baik, nanti dari KPU nya termohon supaya ditanggapi, dari Pihak Terkait juga harus ditanggapi, Bawaslu-nya juga harus bisa menjelaskan ini. Penting ini,” ujar Suhartoyo.

Ditemui di Hotel Milenium Jakarta Pusat H. Cecep Nurul Yakin mengatakan bahwa ia berharap dan bercita-cita agar demokrasi di Indonesia semakin berkualitas sesuai dengan norma aturan yang berlaku, ia memandang dan menyaksikan bahwa adanya proses yang tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Menurutnya salah satu paselon di kabupaten Tasikmalaya sudah menjalankan dua periode.

“Kita mengajukan sengketa proses ke bawaslu dan ternyata di Bawaslu tidak mau meregister dan tidak masuk dalam materi ya, kami juga mencari keadilan ketingkat berikutnya yakni ke PTUN, namun tidak ada putusan dari Bawaslu, oleh karnanya kami saat ini mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar H. Cecep kepada Ebc Media.

Ia mengatakan agar ia mendapat Keadilan yang sebenar-benarnya melalui Mahkamah Konstitusi(MK), Ia juga mengatakan setiap proses tahapan demi tahapan alat bukti yang ia ajukan sudah disertakan.

“Saya dan Tim Kuasa Hukum ibu Dr Windiana Tina SH.MH, berharap dalam persidangan berikutnya gugatan kami betul-betul bisa dinilai secara objektif,” kata H.Cecep.

Dr. Windiana Tina SH.MH juga mengatakan bahwa ia bersama kliennya sudah menganalisa dengan cermat bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan pasangan yang cacat hukum, karena sudah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Itulah yang harus kita berikan pembelajaran kepada masyarakat, bahwa ketika kita ingin menjadi seorang pemimpin tidak boleh mengabaikan aturan-aturan yang berlaku, sebelumnya kami juga sudah melapor ke bawaslu seperti yang dilakukan Paselon nomor urut dua,” tandasnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.