Sidang Ibunda Ronald Tannur Segera Digelar, Kejaksaan Limpahkan Berkas

oleh -925 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kedua tersangka akan segera disidangkan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 2 (dua) Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, pada Rabu 8 Januari 2025 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam rilisnya, Kamis (9/1/2025).

“Adapun pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka yakni tersangka LR, tersangka MW,” sambungnya.

Jaksa akan menyiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka tersebut. Setelah itu, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.

Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik

2. Hakim Mangapul

3. Hakim Heru Hanindyo

4. Pengacara Lisa Rahmat

5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar

6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Untuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.