Ombudsman Minta Pemerintah Tetap Libatkan Pengecer di Rantai Pasok Elpiji 3 Kg

oleh -1070 Dilihat
oleh
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemantauan Ombudsman dalam dugaan maladminstrasi dalam penanggulangan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Ombudsman menemukan kejanggalan dengan adanya Kepmentan No. 517 Tahun 2022 yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat, karena pembelian vaksin oleh pemerintah dilakukan pada pertengahan Mei sebelum penetapan vaksinnya yang baru ditetapkan pada Tanggal 7 Juli 2022 dan jelas melanggar prosedur penanggulangan serta pengendalian PMK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ombudsman RI menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah terkait penyaluran elpiji 3 kilogram (kg), salah satunya melibatkan pengecer jadi salah satu bagian rantai pasok.

Ombudsman menyoroti penyaluran elpiji 3 kg akhir-akhir ini yang berpotensi menimbulkan permasalahan pada layanan publik.

“Kebijakan yang melarang pengecer atau warung kecil untuk menjual elpiji 3 kg dapat menghambat akses masyarakat, terutama di wilayah yang minim pangkalan resmi,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Rabu (5/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 104 Tahun 2007 jo Perpres No 70 Tahun 2021, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Selain itu, Perpres No 38 Tahun 2019 jo Perpres No 71 Tahun 2021 mengatur elpiji 3 kg dapat digunakan untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Yeka memberikan sejumlah saran terkait penyediaan dan penyaluran elpiji 3 kg yang lebih baik. Pertama, Ombudsman meminta perbaikan distribusi pangkalan, dengan memastikan penyebaran yang merata di seluruh wilayah. Selanjutnya, Ombudsman mendorong pemerintah untuk melibatkan pengecer dalam rantai pasok elpiji 3 kg.

Ombudsman menyoroti pentingnya transparansi serta pengawasan distribusi elpiji 3 kg, termasuk memastikan harga tetap terkendali dan ketersediaan elpiji selalu aman.

Berdasarkan Kepmen ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023, rantai pasok penyediaan elpiji 3 kg dimulai dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang menugaskan Badan Usaha Penugasan (Pertamina/SPBE), kemudian disalurkan ke penyalur elpiji tertentu (agen) dan dilanjutkan ke sub penyalur elpiji tertentu (pangkalan).

Namun di dalam praktiknya, setelah dari pangkalan, elpiji 3 kg seringkali berlanjut ke pengecer tidak resmi seperti warung/toko kelontong, sebelum akhirnya sampai ke konsumen akhir. Hal ini disebabkan jumlah pangkalan yang terbatas di beberapa daerah, distribusi pangkalan yang tidak merata, hingga keberadaan pengecer lebih dekat dengan pemukiman masyarakat.

“Ombudsman menekankan perlunya mitigasi terhadap dampak kebijakan ini bagi masyarakat. Terutama dalam hal aksesibilitas dan ketersediaan elpiji di wilayah yang minim pangkalan,” ucap Yeka.

No More Posts Available.

No more pages to load.