Anggota TNI AL Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

oleh -1421 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Prajurit TNI AL yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, menjalani sidang perdana atas kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil di jalan Tol Jakarta – Merak beberapa waktu yang lalu.

Para terdakwa disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Mereka terlihat memasuki ruang sidang dengan mengenakan seragam dinas militer dan baret berwarna merah serta biru.

Sidang dimulai tepat pukul 10.00 WIB, diawali dengan pemeriksaan identitas oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Ketiga terdakwa tidak mengeluarkan sepatah katapun saat menjalani sidang tersebut.

“Sebelum sidang dimulai saya akan cek identitas para terdakwa,” kata Arif Rachman.

Tak lupa, Arif juga menanyakan kesehatan ketiga terdakwa tersebut.

“Baik para terdakwa, kali ini dalam keadaan sehat?” tanyanya.

Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengonfirmasi, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan pada hari tersebut.

“Perkara pembunuhan bos rental di rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan,” ungkap Riswandono.

Ia juga memastikan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka dan media diperbolehkan untuk meliput.

Oditurat Militer II-07 Jakarta merencanakan untuk menghadirkan 20 saksi dalam persidangan ini, semua di antaranya adalah saksi sipil.

“Saya tambahkan terkait dengan saksi tadi, jadi seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil nanti akan dihadirkan,” jelas Riswandono.

Dalam berkas perkara yang diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terdapat 19 saksi, ditambah satu saksi tambahan bernama Ramli, yang merupakan korban luka tembak, sehingga total saksi menjadi 20.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.