Saksi Ahli KPU Menyatakan Permohonan Paslon Nomor Urut 2 Tidak Masif & Tidak Terstruktur Dalam Sidang PHPU Provinsi Papua Pegunungan

oleh -1419 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan dengan agenda Pembuktian yaitu mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli untuk Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (12/2/2025). Adapun sidang tersebut dilaksanakan Panel 2 yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam sidang lanjutan tersebut Pihak Termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Ali Nurdin, SH, M.H. menerangkan bahwa dari KPU mengajukan 2 orang saksi ahli yaitu Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., S,H., M.Si. “Dari kami selaku kuasa hukum dari KPU Papua Pegunungan dan dari Pihak terkait mengajukan 2 ahli juga yaitu ahli hukum adat Arias dan Prof. Maruarar Siahaan sedangkan untuk Pemohon tidak mengajukan ahli satupun.” ungkapnya

Dari keterangan ahli dalam persidangan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas, tidak terstruktur dan masif, ahli juga meyoroti adanya perbedaan antara petitum dan posita apa yang dituntut dalam petitum berbeda dengan angka yang dituntut dalam positanya. “Karena kalau pelanggaran terstruktur, jelas dan masif seharusnya dijelaskan siapa pelakunya, bagaimana kejadiannya, dampaknya seperti apa, dalam permohonan ini tidak didalilkan.” tambahnya.

Didalam Pilkada sudah ada masing-masing kelembagaan termasuk Bawaslu, seharusnya mereka yang mendalilkan pelangaran-pelanggaran tetapi Pemohon tidak pernah melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu. Dari pihak Pemohon telah menyajikan beberapa saksi dari Distrik, anggota PPD dan dari beberapa perwakilan KPU juga telah memberikan keterangannya. “Dari penjelasan KPU-KPU tadi, pada dasarnya pemilihan sudah berjalan secara lancar, di Lanny Jaya memang ada persoalan tetapi rupanya hal tersebut tidak dipermasalahkan lebih jauh dan sudah selesai, apalagi di Lanny Jaya itu Pemohon menang dan menandatangani hasil, juga dari saksi-saksi pemohon menandatangani berita acaranya.” tegasanya

Kondisi dalam pemilihan juga dinyatakan dengan kondisi aman, damai dan tidak ada konflik seperti yang dituduhkan, yang terjadi konflik adalah saat pemilihan Bupati. Saat pemilihan gubernur dinyatakan aman dan lancar tidak ada konflik hal ini juga sesuai dengan kesaksian dari Bapak Martin Kogoya sebagai Plt Bupati Tolikara. “Bawaslu hanya menerima satu rekomendasi dari kabupaten Tolikara berkaitan dengan PSU di 12 TPS yang sudah dilaksanakan, selain itu Bawaslu tidak pernah menerima masalah pemalangan, pengrusakan mobil, intimidasi itu tidak ada”. tegas Ali

Ali Nurdin menambahkan cukup optimis bahwa hal-hal yang disampaikan oleh ahli tersebut, dapat menjadi titik terang untuk segera mendapatkan kepastian hukum terutama untuk masyarakat Papua Pegunungan. “Kita akan tunggu penetapan Majelis nanti ditanggal 24 Februari dan ada kepastian hukum untuk masyarakat provinsi Papua Pegunungan juga untuk masyarakat bisa tenang, aman, damai.” tutupnya.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (Pemohon) mendalilkan tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol (Pihak Terkait) disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di tiga Kabupaten. Atas dasar dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Termohon Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024. Bersamaan dengan itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara dirinya sebesar 614.643 suara dan perolehan suara Pihak Terkait sebesar 503.849 suara.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.