Menkum: Pembahasan RUU Perampasan Aset Butuh Kesepakatan Ketua Partai dengan Fraksi di DPR

oleh -1900 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia –  Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi nasib RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum dibahas di DPR RI. RUU Perampasan Aset sendiri sejauh ini tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Supratman mengatakan masih butuh banyak waktu untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Satu hal yang utama yaitu menemukan titik kesepakatan pimpinan partai politik dan fraksi partai di DPR.

“Sekali lagi butuh waktu yang cukup untuk kami mengkonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR,” katanya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/2/2025).

Namun, politisi Partai Gerindra itu menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen agar pemerintah dan DPR membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pemerintah akan terus berkomunikasi terutama dengan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK.

“Perampasan aset tidak pernah lepas dari komitmen Presiden Prabowo dan Kementerian Hukum bekerja sama dengan PPATK, juga dengan KPK terus kami lakukan koordinasi,” ungkap Supratman.

“Tetapi sekali lagi, semua undang-undang itu keputusan politik. Sehingga RUU Perampasan Aset saat ini setiap saat pemerintah siap ajukan,” imbuhnya.

Diketahui, pada tahun 2023 RUU Perampasan Aset sempat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden Jokowi kala itu bahkan telah mengirim surat presiden (Surpres) pada 4 Mei 2023 agar RUU Perampasan Aset segera dibahas. Namun, pembahasan tak kunjung dimulai hingga akhir periode kepemimpinan Jokowi.

Sementara itu, dalam daftar Prolegnas yang disahkan DPR pada November 2024, RUU Perampasan Aset hanya masuk daftar jangka panjang 2025-2029. Pemerintah belum memberi sinyal soal pembahasan RUU itu.

Kini, pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset jadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam gelombang aksi unjuk rasa “Indonesia Gelap”.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.