Jakarta, ebcmedia – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Nomor Urut 01 Elvis Tabuni dan Naftali Akwal diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai pemenang Pilkada 2024 dan berhak memimpin Kabupaten Puncak, Papua, Senin (24/2/2025).
Dengan putusan MK tersebut Elvis Tabuni dan Naftali Akwal resmi menjadi pemimpin di kabupaten itu. Elvis dan Naftali meraih suara terbanyak, sejumlah 61.310 suara, mengalahkan pasangan calon nomor urut 02 Alus Murib dan Menas Mayau, paslon 03 Pelinus Balinal dan Benners Kulua, dan paslon 04 Peniel Waker dan Saulinus Murib.
“Kami menjadi bupati ini oleh kita, dari kita, untuk kita, membangun Kabupaten Puncak. Sesuai dengan moto kita, mari kita bersatu. Saat pilkada, bapa lari kesana, mama lari ke sini, anak juga lari ke situ, ikut dukung kelompok masing-masing. Sekarang, lawan jadi teman dan teman jadi kawan. Semua demi kebaikan masyarakat Kabupaten Puncak, tempat yang sangat aman untuk kita semua,” tutur Tabuni.
“Pertama-tama, saya mengucap syukur kepada Tuhan. Tuhan yang menyiapkan putusan ini. Kedua, saya sampaikan terima kasih kepada Pihak Terkait, Termohon, kuasa hukum dari KPU. Saya ucapkan banyak terima kasih. Ketiga, saya sampaikan terima kasih kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Puncak. Keempat, saya menyampaikan terima kasih kepada Tim Sukses seluruh Kabupaten Puncak.
Kelima, saya berterima kasih kepada Ketua Pimpinan Koalisi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Garuda, dan Partai Buruh yang sudah mengusung kami sehingga akhirnya kami bisa dapat kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Puncak pada 27 November 202 sampai hari ini penetapan sebagai Bupati terpilih dan Wakil Bupati terpilih.
Oleh karena itu, selaku Bupati terpilih Elvis Tabuni mengajak rakyat Kabupaten Puncak untuk bergandengan tangan memajukan kehidupan masyarakat Kabupaten Puncak.
Dia mengatakan, bahwa sesungguhnya kita semua menjadi pemenang, karena kita semua putra-putra terbaik Kabupaten Puncak.
Menurut Tabuni, proses sengketa di MK terjadi hanya karena ada salah pengertian sehingga pasangan calon nomor 4 mengadu ke MK. Di MK itu kebenaran dibuktikan. Akhirnya kebenaran itu terbukti hari ini, Senin (24/2/2025).
“Saya dan Pak Wakil Bupati tetap menang dengan 61.310 suara, tidak tambah, tidak kurang oleh MK,” ujar Tabuni.
Sebagai bupati terpilih, Tabuni mengimbau tidak ada lagi gesekan atau hal-hal yang tidak diinginkan sehingga dapat membuat konflik.
“Saya juga ajak seluruh tim kami tenang sampai pelantikan. Terima kasih kepada kuasa hukum terkait, kuasa hukum termohon, kuasa hokum bawaslu, luar biasa. Saya tidak bisa membalas budi kepada mereka, tetapi mereka benar-benar punya kepedulian terhadap rakyat Kabupaten Puncak. Daerah Puncak itu daerah konflik. Tapi pemilihan berlangsung aman, tertib, dan damai. Tidak ada konflik,” tuturnya.
Sesuai visi dan misi Tabuni dan Akwal, mereka akan merangkul semua pihak membangun bersama Kabupaten Puncak, Papua. Prioritas pada bidang kesehatan dan pendidikan serta pengelolaan sumber daya alam.”Di sana pendidikan sedang berjalan. Kami perlu membangun dan memperkuat pendidikan dasar. Kami mulai mengasramakan anak-anak agar SDM mereka sungguh berkembang,” tutur Tabuni.
“Saya pesan kepada adik-adik mahasiswa yang ada di Jakarta, kamu jangan lama-lama di sini. Cepat selesaikan kuliah dan pulang cari kerja di Kabupaten Puncak. Tidak boleh jadi mahasiswa abadi di negeri orang lain, cepat selesai dan pulang,” pinta Bupati Elvis Tabuni.
(Dhii)