Jakarta, ebcmedia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi impor gula, mendakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah merugikan negara Rp 578,1 miliar.
“(Dia) merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar), yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar),” kata JPU dalam sidang, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Mantan Mendag itu, didakwa JPU telah memperkaya pihak-pihak tertentu, dalam kasus impor gula yang terjadi selama dirinya menjabat 2015-2016.
“Tom Lembong telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” kata JPU.
JPU mengatakan, Tom Lembong telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha swasta.
Sebenarnya, menurut JPU, 10 perusahan swasta tersebut, tidak berhak mengelola impor GKM, apalagi sampai diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Jaksa menyebut, seharusnya Mendag melimpahkan kepada perusahaan BUMN.
Ditambah, Jaksa mengklaim, penerbitan persetujuan impor itu, tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Dhii)