Jakarta, ebcmedia – UU TNI yang baru saja disahkan DPR RI langsung digugat oleh 7 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A Alpandi.
Muhammad Alif Ramadhan mengatakan, motif gugatan itu karena merasa adanya kejanggalan dalam proses revisi UU TNI yang begitu cepat.
“Kami menyoroti beberapa kejanggalan. Yang pertama adalah terkait mengapa undang-undang ini progresnya begitu cepat,” kata Alif saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Proses revisi UU yang begitu cepat menjadi sangat janggal lantaran revisi UU TNI tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Sebab, usulan Komisi I untuk Prolegnas adalah revisi UU Penyiaran.
“Namun, yang dikerjakan malah UU TNI, jadi ini kejanggalan bagi kami,” ucapnya, dikutip dari Kompas.
Kedua, terkait dengan draf revisi UU TNI yang tak bisa diakses secara luas oleh masyarakat umum dan para praktisi hukum. Seharusnya, kata Alif, saat revisi UU TNI berlangsung, draf revisi bisa diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk partisipasi yang bermakna.
“Karena kami memiliki hak sebagaimana diatur di Pasal 28C Ayat 2 (UUD 1945) tadi, kami memiliki kesempatan untuk memberikan usul yang lebih konstruktif kepada UU TNI,” imbuhnya.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menyatakan UU TNI yang baru direvisi ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mengembalikan norma hukum sebelum revisi disahkan.
Sebagai informasi, DPR telah resmi mengesahkan RUU No 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
(Red)