Kabar Gembira! Pemprov Banten Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Catat Tanggal Pembayarannya

oleh -2259 Dilihat
oleh
banner 468x60

Serang, ebcmedia – Gubernur Banten, Andra Soni, memberikan keringanan kepada warganya dengan membebaskan pajak kendaraan. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025.

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak 2025 atau pajak terakhir. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan itu,” kata Andra Soni, dikutip metrotvnews.com

Andra menuturkan hasil pendapatan melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
“Pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” jelasnya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran mulai dari dan sebelum 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.