Jakarta, ebcmedia – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis pemberlakuan aturan ganjil genap saat mudik Lebaran 2023 (1444 Hijriyah). Ganjil genap berlaku sejak lengkapnya
Tag: Ditjen Perhubungan Darat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.