Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah telah menetapkan perkawinan beda agama boleh dilakukan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli lengkapnya
Tag: Hakim PN Jakpus
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.