Jakarta, ebcmedia – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 mengizinkan pengusaha berorientasi ekspor melakukan pemotongan upah buruh sebanyak lengkapnya
Tag: Permenaker No 5/2023
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.