Jakarta, ebcmedia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) menjamin pekerja PT Sritex Tbk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tercatat, pekerja lengkapnya
Tag: #PHK #Karyawan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.