Jakarta, ebcmedia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23’2/2023), menjatuhkan vonis 15 tahun penjara subsider enam bulan kurungan kepada Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendry
menegaskan, Surya Darmadi terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,64 triliun.
Mengadili, menyatakan tuduhan Surya Darmadi terbukti sah dan bersalah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan primer ketiga, ujarnya.
Namun demikian, Surya Darmadi dibebaskan dalam dakwaan kedua. Putusan majelis hakim ini berdasarkan dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai semua unsur Pasal 2 tersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Hakim juga menyatakan, semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.
Selain hukuman pokok, pembela juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,64 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp39 triliun. Jika tidak bisa membayar maka harta bendanya disita, dan jika hartanya tidak bisa disita maka diganti dengan hukuman lima tahun.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang langsung menyatakan banding.
“Atas putusan ini, kami nyatakan banding Yang Mulia,” tandas Juniver.
Sedangkan JPU menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari. ( Tim )