Jakarta, ebcmedia – Artis Sandra Dewi kembali bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (21/10/2024), ia memberikan keterangan terkait 88 tas mewah dan sederet mobil mewah milik Harvey Moeis yang di sita, serta uang sejumlah Rp 3 Miliar yang di transfer ke rekening miliknya.
Sandra menjelaskan kepada Hakkm bahwa suaminya Harvey Moeis hanya membelikannya ponsel merk Iphone setiap tahunnya,Sandra mengatakan 88 tas branded itu merupakan hasil endorsement. Dia mengaku sengaja melarang Harvey memberikan hadiah berupa tas untuknya.
“Saudara saksi apakah saudara sama sekali tidak pernah diberikan hadiah berupa tas oleh terdakwa?” tanya hakim anggota Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Saya di sidang kemarin sudah menjelaskan, suami saya ini pernah memberikan hadiah, rutinitas dia memberikan iPhone setiap tahun,tapi untuk tas, saya yang melarang Yang Mulia. Karena dari tahun 2014 saya ini sudah bekerja sama dengan toko-toko online shop ini dan toko-toko offline shop ini yang toko-toko tas Yang Mulia.” jawab Sandra.
Sandra juga mengaku bahwa dirinya tak tahu asal usul uang yang dipakai Harvey Moeis untuk membeli MINI Cooper yang dijadikan hadiah untuk dirinya. Ada deretan mobil mewah milik Harvey yang sudah disita oleh Kejagung RI.
“Iya betul Yang Mulia. Memang ada tahun 2023 MINI Cooper atas nama Harvey Moeis,” sambung Sandra.
Kemudian Hakim juga menanyakan soal plat nomor mobil MINI Cooper tersebut yakni B-883-SDW, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal Roll Royce hitam. Harvey Moeis menegaskan mobil itu dia yang membelinya.
“Saya yang beli. Istri saya tidak tahu satupun,” jawab Harvey Moeis.
Tak sampai disitu, Jaksa pun mengungkap bukti transfer Rp 3 miliar dari money changer milik crazy rich, Helena Lim, ke rekening artis Sandra Dewi. Sandra juga mengakui bahwa memang ada transaksi tersebut.
“Apakah Saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3.150.000.000?” tanya jaksa.
“Itu untuk pelunasan rumah, pernah,” jawab Sandra.
“Dari siapa?” tanya jaksa.
“Suami saya,” ucapnya.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto meminta jaksa langsung ke tujuan untuk pembuktian dari transaksi tersebut. Jaksa menjelaskan uang tersebut ditransfer dari PT Quantum Skyline Exchange, yakni money changer milik Helena,kemudian Jaksa juga mengatakan transfer tersebut dilakukan pada tahun 2018. Uang Rp 3 miliar itu ditransfer secara bertahap.
Harvey juga melakukan transfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening itu kemudian digunakan untuk kebutuhan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
(Dhii)