Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari kamis 8 Maret 2023 memeriksa tiga orang saksi dari pihak PPT Energi Trading Co Ltd (PPTET) untuk diminta keterangan sebagai saksi penyidikan kasus pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan”.
Hingga saat ini KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan konstruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Selain Suryadi MArdjoeki, KPK juga memeriksa satu orang sanksi yaitu Arief Basuki salaku karyawan BUMN. Namun, Ali tak membeberkan terkait materi yang akan digali penyidik terhadap kedua saksi.