Jakarta, ebcmedia – Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN), Erik Thohir meyerderhanakan peraturan Menteri BUMN dari empat puluh lima menjadi tiga Peraturan Menteri (Permen), Senen (27/3/2023).
Perampingan atau penyederhanaan peraturan ini bukan berarti Kementerian berada dijalur yang salah atau kaidah yang ditetapkan BUMN sendiri membuat tiga aturan dasar untuk menjadi buku panduan dasar atau omnimbus law permen bumn bagi seluruh perusahaan negara.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan penyederhanaan ini merupakan terobosan menjadi daya dorong percepatan untuk BUMN bersaing secara global namun tetap dilandasi aturan yang jelas sehingga perusahaan nantinya tidak takut untuk mengambil keputusan.
” Pesan yang kita lakukan ini menjadi daya dorong percepatan untuk kita bersaing secara global tetap dilandasi aturan main yang jelas, sehingga kita tidak terbelenggu karena kita takut mengambil keputusan dan saya berharap hal- hal ini justru menjadi langkah awal kita untuk mimpi besar kita karena selarasnya pertumbuhan ekonomi kita dengan wacana dan mimpi besar kita Insya Allah menjadi kenyataan,” Erick Thohir, dalam Sosialisasi Penyederhanaan Permen BUMN di Jakarta.
Erik Thohir juga meminta kepada seluruh jajaran direksi, untuk menghafal serta mengimplementasikan omnimbuslaw bumn kepada seluruh bawahannya.*** Oby/Sr