Jakarta, ebcmedia – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan hukuman 7 tahun pidana penjara untuk Betty Halim terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri (persero) di beberapa perusahaan pada 2012-2019.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (28/3/2023).
“Selasa 28 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dengan terdakwa Betty agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara korupsi (tipikor) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum amar tuntutan terhadap Terdakwa Betty Halim diantaranya yakni, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Betty selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Betty Halim juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93, atau pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan jika tidak terbayarkan.
Diberitakan Perkara lanjutan Asabri PN Tipikor telah menggelar sidang kepada tiga terdakwa, mereka adalah Edward Seky Soeryadjaya Mantan Direktur Ortos Holding, Ltd, Betty Halim, eks Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas eks PT. Milenium Danatama Sekuritas), dan Rennier Abdul Rachman Latief ,Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.
Peran Betty dan Edward Seky Soeryadjaya selaku wiraswasta dalam perkara ini, sekitar tahun 2012, ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan Edwar Seky dan Betty terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk).
Setelah pertemuan tersebut, Betty membantu Edwar Seky dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Bettt dapat menjual satu lembar saham SUGI, maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.
Berdasarkan kesepakatan itu, Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nominee-nominee-nya sendiri, sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edwar Seky sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free of Payment (FOP) melalui nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.
Dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nominee-nya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian Betty menjual saham SUGI kepada PT Asabri. Namun, karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid, terjadi penurunan harga.
Sementara itu, sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.
Pihak Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun penyitaan yang dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.*** SR