Polisi Pastikan Pelaku Penembakan Kantor MUI Bukan Bagian dari Teroris, Motif Sementara Ingin Diakui sebagai Wakil Nabi

oleh -329 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Setelah berkoordinasi dengan pihak detasemen khusus 88 (densus 88) anti teror Mabes Polri, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) bukan merupakan bagian dari jaringan terorisme.

Aparat kepolisian Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam pascainsiden penembakan yang terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (olah TKP) polisi juga berkoordinasi langsung dengan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Dari hasil koordinasi yang dilakukan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan pelaku penembakan kantor MUI bukan merupakan bagian dari jaringan terorisme, serta bukan wujud dari pada teror dan terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrim.

“ Tadi kami sudah berkoordinasi dengan detasemen khusus 88 hasil penyelidikan densus bahwa tersangka ini tidak termasuk dalam jaringan teror, bukan merupakan wujud daripada teror, dan juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrim,” ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi ,Direskrimum Polda Metro Jaya.Selasa (02/05/2023).

Hasil penyelidikan sementara, pelaku nekat melakukan aksi penembakan lantaran ingin mendapatkan pengakuan dari Majelis Ulama Indonesia sebagai wakil Nabi.

“Kami juga berkoordinasi dengan Polda Lampung dan kami melihat sejarahnya daripada tersangka ini, memang dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi, dalam surat tersebut salah satunya tertulis yang bersangkutan berdasarkan Hadist di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yang diakui dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan,” ucapnya

Berdasarkan surat surat yang ditemukan; polisi juga mengungkap niat jahat pelaku yang dimulai dari tahun 2018 yang menyatakan apabila tak di akui sebagai wakil Nabi maka yang bersangkutan akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat pejabat negeri dan juga MUI.

“Tersangka ini yang dimulai dari tahun 2018, dari surat-surat itu yang menyatakan yang bersangkutan apabila tidak diakui akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga mui, dengan mencari senjata api dari surat-suratnya, jadi mens reanya sudah ada daripada tersangka ini,” lanjutnya.

Selain Densus 88, dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya dengan Polda Lampung pelaku diketahui merupakan residivis kasus pengerusakan yang pernah di vonis 3 bulan penjara pada tahun 2016 silam.

Untuk mengungkap penyebab kematian pelaku, hingga kini polisi masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik.*** OBY

No More Posts Available.

No more pages to load.