Jakarta, ebcmedia – Dody Martimbang, mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT. Aneka Tambanv (Antam) didakwa atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Dody Martimbang dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain yaitu Siman Bahar dalam kebijakannya yang menyerahkan anoda logam kepada PT. Loco Montrado tanpa melalui kajian finansial.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT. Antam (Persero) Tbk telah menyetujui penunjukan perusahaan PT. Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT. Antam (Persero) Tbk,” kata JPU dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
JPU juga menyebutkan, Dody dianggap telah bekerja sama dengan Siman Bahar selaku Direktur Utama PT. Loco Montrado untuk menyerahkan anoda logam tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.
Titto Jaelani selaku Penuntut Umum KPK menyebutkan Dody Martimbang telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN, Pasal 3 ayat (1), (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Pasal (2), (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, SOP PT. Antam (Persero) 260-02 Perencanaan dan Pengembangan Proses Produk – jasa.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT. Loco Montrado sejumlah Rp. 100.796.544.104,35 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” lanjut JPU.
Jumlah tersebut terungkap dari hasil laporan investigasi oleh BPK RI atas dugaan tindak korupsi pengolahan anoda logam yang melibatkan PT. Antam dan PT. Loco Montrado.
Diketahui, Dody Martimbang ditahan sebagai tersangka oleh KPK dan menjalani proses penahanan selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Timur terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 5 Februari 2023. (Dian)