Jakarta- ebcmedia- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara terkait pernyataan pengusaha Jusuf Hamka yang menyebut pemerintah memiliki utang terhadap dirinya.
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mencuat ke publik usai menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Utang itu diklaim merupakan kesepakatan PT CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD dalam keterangan secara virtual pada Minggu siang (11/6/2023), mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang secara langsung ke Kementerian Keuangan.
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya telah ditugasi Presiden untuk mengkordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta maupun rakyat yang secara resmi disampaikan oleh Presiden Jokowi di dalam rapat internal tanggal 23 Mei 2022 yang segera ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022, pada 30 Juni 2022.
Ia menambahkan bahwa Presiden kembali memerintahkan dirinya melalui rapat internal kabinet pada tanggal 13 Januari 2023 untuk membayar utang kepada pihak swasta atau rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
“Presiden Republik Indonesia kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum yang tetap supaya dibayar. Presiden menyampaikan selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen, kalau kita yang punya utang kita harus membayar itu perintah Presiden,” ungkap Mahfud.
Mahfud menyatakan siap membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis seperti memo ataupun surat yang diperuntukan kepada Kemenkeu.
“Silakan Pak Yusuf langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu, misalnya dengan memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu. Tapi menurut saya gampang lah, cuma itu, nggak perlu memo. Pastikan saja apa yang saya sampaikan tadi itu dari Presiden RI,” saran Mahfud kepada Jusuf Hamka bila ingin menagih utang ke pemerintah. (Oby).