,

Viral Seorang Balita Positif Narkoba

oleh -828 Dilihat
oleh
banner 468x60

Menindaklanjuti laporan itu, polisi akhirnya menetapkan ST (51) tetangga dari korban balita dan menjadi tersangka. “iya tetangganya (tersangka),” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).

Ia mengatakan, ada tiga orang yang telah diperiksa dan dimintai keteranganya terkait kasus tersebut. Salah satu pelaku adalah wanita berinisial ST yang langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 89 Juncto pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *** (Rz)

No More Posts Available.

No more pages to load.