Eksepsi Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim, Sidang Dilanjutkan

oleh -761 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan oleh Lukas Enembe atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela Senin, (26/6/2023).

Menurut Majelis Hakim Rianto, nota keberatan yang telah dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan hukum dan menilai jika surat dakwaan JPU telah cermat dan lengkap.

No More Posts Available.

No more pages to load.